Menu

Dark Mode
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Walinagari Maju Pilkada Dikukuhkan Bupati Safaruddin Untuk Masa Jabatan Sampai 2030

badge-check


					Walinagari Maju Pilkada Dikukuhkan Bupati Safaruddin Untuk Masa Jabatan Sampai 2030 Perbesar

LAPORAN : RANDI

Salah satu walinagari di Kabupaten Limapuluh Kota, bakal maju di Pilkada November 2024 mendatang. Walinagari tersebut maju perseorangan mendampingi Ferizal Ridwan sebagai pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota. Yaitu Dedi Henidal Walinagari Sungai Balantiak, Kecamatan Akabiluru.

Dedi Henidal dikukuhkan Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo bersamaan dengan 71 walinagari lainnya pada Senin (22/7) lalu di aula kantor bupati setempat, Bukik Limau, Sarilamak, Kecamatan Harau.

Pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Dalam salah satu pasal UU tersebut menyatakan masa jabatan wali nagari atau kepala desa diperpanjang dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo mengatakan, bahwa Wali Nagari merupakan penyelenggara pemerintahan di tingkat nagari dan sebagai unsur terdepan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, efektif dan efisien serta mempunyai kedudukan dan peran yang sangat penting dalam pelaksanaan jalannya pemerintahan di nagari yang dipimpin.

“Seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika dapam pelaksanaan pemerintahan, mari kita lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan yang terjadi di wilayah masing-masing,” ujar Bupati Safaruddin pada acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Wali Nagari dan Ketua TP-PKK Nagari se-Kabupaten Limapuluh Kota.

Bupati Safaruddin mengajak Wali Nagari se-Kabupaten Limapuluh Kota untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nagari (RPJMNag) yang telah disusun.

“Pembangunan sesaui dengan RPJMNag ini penting, sebab disana sudah dimuat visi, misi, tujuan, strategi dan arah kebijakan, diselaraskan dengan RPJMD Limapuluh Kota 2021-2026. Untuk itu, mari kita laksanakan tugas mulia ini dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Limapuluh Kota yang sama-sama kita cintau ini,” tutur bupati.

Bupati Safaruddin juga mengimbau wali nagari untuk mendorong potensi nagari sebagai poros pembangunan daerah. Sebab katanya, dengan meningkatnya potensi nagari, maka sektor ekonomi, sosial dan lingkungan juga akan ikut meningkat. Sehingga berdampak positif terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Kepada seluruh Wali Nagari, Bupati Safaruddin berpesan agar segera melakukan perubaham RPJMNag dan menyesuaikam dengan masa jabatan yang baru dengan mengakomodir kebutuhan masyarakat, menjalin kerjasama yang baik dengan Bamus Nagari dan selalu berkonultasi dengan camat dan dinas terkait.

“Laksanakan pengelolaan keuangan Dana Desa dengan baik, transparan dan akuntabel. Hindarkan diri dari perilaku Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Berdayakan juga tim TP-PKK Nagari secara maksimal agar punya peran dalam setiap kebijakan nagari,” ujarnya.

Wali Nagari juga diminta untuk selalu terbuka terhadap penyelenggaraan pemerintahan nagari serta responsif terhadap tuntutan dan kebutuhan masyarakat.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh Wali Nagari yang di perpanjang masa jabatannya hari ini. Semoga saudara-saudara terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi, berkomitmen membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat Lumapuluh Kota,” ucapnya.

“Kepada para Ibu TP-PKK Nagari, saya minta untuk ikut berperan aktif dalam membantu kelancaran tugas-tugas wali nagari, khususnya bidang PKK dan pemberdayaan perempuan,” pungkasnya.

Wali Nagari yang dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya itu, sebanyak 63 orang merupakan Wali Nagari hasil Pilwanag tahun 2022, tujuh orang yang sudah dan akan habis masa jabatannya serta satu wali nagari hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW). Dengan begitu, masa jabatan yang semula 2022-2028 menjadi 2022-2030.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari Endra Amzar menjelaskan Dedi Henidal Walinagari Sungai Balantiak masih berstatus walinagari dan bukan berstatus calon kepala daerah di Pilkada 2024 sehingga berhak ikut dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatannya.

“Apabila dia nanti sudah berstatus calon kepala daerah, wajib mundur dari jabatan sebagai walinagari. Sekarang statusnya bukan calon kepala daerah tetap walinagari aktif,” ujar Endra Amzar. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 Komentar

  1. MBO99 adalah pengalaman bermain terbaik di Indonesia

    Reply
It's all shown
Read More

Ribuan Warga Kabupaten 50 Kota Terancam Tak Bisa Memilih Karena Belum Perekaman E-KTP

25 November 2024 - 20:18 WIB

Bupati Safaruddin Perjuangkan Nasib Ribuan Guru Honorer Untuk Diangkat Jadi ASN dan PPPK

25 November 2024 - 19:31 WIB

Debat Publik Pilkada Kota Payakumbuh Semarak

12 November 2024 - 22:40 WIB

Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Dukung Program Nasional Swasembada Pertanian

12 November 2024 - 17:59 WIB

Puluhan Wartawan Luak 50 Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD

11 November 2024 - 19:34 WIB

Trending on Headline