Menu

Dark Mode
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Pemohon Sengketa Pilkada 50 Kota Terpaut Ambang Batas, Optimis Safni-Rito Menang di MK

badge-check


					Pemohon Sengketa Pilkada 50 Kota Terpaut Ambang Batas, Optimis Safni-Rito Menang di MK Perbesar

JAKARTA, – Sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Sidang pendahuluan sudah digelar pada Jumat (10/1) lalu.

Untuk sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (22/1) mendatang. Ada 2 poin  yang menjadi materi disengketakan. Yaitu terkait dugaan politik uang dan dugaan ijazah palsu oleh pasangan calon peraih suara terbanyak Safni-Ahlul Badrito.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang diambil oleh Paslon Pemohon (Safaruddin-Darman) untuk menggugat hasil Pilkada ini ke MK sebagai bagian dari hak konstitusional dan prosedur demokrasi dalam Pilkada,”ujar kuasa hukum Safni-Ahlul Badrito Arie Arifki pada Selasa (14/1) siang.

Menurut Arie, permohonan  bakal kandas karena dari segi formil. Pemohon tersandung soal ambang batas selisih suara yang diatur dalam pasal 158 UU Pilkada.

” Besar kemungkinan hakim akan memutus permohonan ini tidak dapat diterima (NO) pada putusan awal/dismisal,”ujarnya lagi.

Katanya lagi, kalaupun nantinya, hakim mengesampingkan syarat formil tersebut, maka pada pokok permohonan juga bakal terbantahkan semua. Baik itu soal ijazah, politik uang, TSM, dan seterusnya.

“Insya Allah, dalil-dalil pada pokok permohonan tersebut akan kami jawab pada saat Pihak Terkait memberikan keterangan pada sidang selanjutnya 22 Januari mendatang,” kata Arie.

Kuasa Hukum SAKATO itu optimis, Safni-Rito akan mulus menuju pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota 2025-2030 usai sidang di Mahkamah Konstitusi. “Optimis Safni-Rito akan dilantik, Insha Allah,” ujar Arie lagi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pekerja Asing Bayar Ratusan Juta Untuk PAD 50 Kota

12 May 2025 - 10:34 WIB

Pemerintah Targetkan Nagari Bisa Berkembang Berkat TMMD

8 May 2025 - 15:37 WIB

LSM Elang Dukung Anti Gratifikasi BPS 50 Kot

8 May 2025 - 14:23 WIB

Dinas PUPR Tertibkan Bangunan Liar di Kota Payakumbuh

8 May 2025 - 10:39 WIB

Travel Umrah PT Rahmatan Berkah Wisata Hadir di Payakumbuh

3 May 2025 - 20:30 WIB

Trending on Headline