JAKARTA, – Sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Sidang pendahuluan sudah digelar pada Jumat (10/1) lalu.
Untuk sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (22/1) mendatang. Ada 2 poin yang menjadi materi disengketakan. Yaitu terkait dugaan politik uang dan dugaan ijazah palsu oleh pasangan calon peraih suara terbanyak Safni-Ahlul Badrito.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang diambil oleh Paslon Pemohon (Safaruddin-Darman) untuk menggugat hasil Pilkada ini ke MK sebagai bagian dari hak konstitusional dan prosedur demokrasi dalam Pilkada,”ujar kuasa hukum Safni-Ahlul Badrito Arie Arifki pada Selasa (14/1) siang.
Menurut Arie, permohonan bakal kandas karena dari segi formil. Pemohon tersandung soal ambang batas selisih suara yang diatur dalam pasal 158 UU Pilkada.
” Besar kemungkinan hakim akan memutus permohonan ini tidak dapat diterima (NO) pada putusan awal/dismisal,”ujarnya lagi.
Katanya lagi, kalaupun nantinya, hakim mengesampingkan syarat formil tersebut, maka pada pokok permohonan juga bakal terbantahkan semua. Baik itu soal ijazah, politik uang, TSM, dan seterusnya.
“Insya Allah, dalil-dalil pada pokok permohonan tersebut akan kami jawab pada saat Pihak Terkait memberikan keterangan pada sidang selanjutnya 22 Januari mendatang,” kata Arie.
Kuasa Hukum SAKATO itu optimis, Safni-Rito akan mulus menuju pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota 2025-2030 usai sidang di Mahkamah Konstitusi. “Optimis Safni-Rito akan dilantik, Insha Allah,” ujar Arie lagi. (*)