PAYAKUMBUH, -Mahkamakah Konstitusi sudah memutuskan terhadap sengketa hasil Pilkada Kota Payakumbuh pada Selasa (4/2) siang. Gugatan dari pasangan Supardi-Tri Venindra akhirnya ditolak.
“Menolak esepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyono Hakim MK sat sidang putusan sela sengkeda hasil Pilkada Kota Payakumbuh.

Sementara, Calon Walikota Payakumbuh Dokter Zulmaeta tidak berkomentar banyak terhadap hasil putusan sela sengketa Pilkada. Dokter kandungan tersebut berterimakasih kepada seluruh pihak yang terus mengawal proses Pilkada hingga adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi.
“Alhamdulillah, putusan sengketa Pilkada sudah keluar. Ini adalah kemenangan bersama. Mari bersama-sama membangun Kota Payakumbuh ke arah lebih baik,” ujar Dokter Zulmaeta ketika dihubungi Haluan.
Dirinya berharap tidak ada lagi perbedaan pasca Pilkada. Kemudian, Dokter Zulmaeta berharap kepada seluruh tim untuk tidak euforia dengan adanya keputusan MK tersebut.
Begitupun dengan calon Wakil Walikota Elzadaswarman. Mantan birokrat senior itu berharap tidak ada lagi perbedaan ataupun terpecah selama Pilkada.
“Mari kita bersatu. Ini adalah kemenangan bersama. Jangan ada lagi perbedaan. Mudah-mudahan kedepan Payakumbuh bisa jauh lebih baik lagi,” kata Elzadaswarman. (*)