TANJUNG PATI, – Dua hari menjelang Pemilihan Kepala Daerah, ternyata di Kabupaten Limapuluh Kota masih banyak warga kategori sebagai pemilih potensial yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Bahkan jumlahnya mencapai ribuan orang.
Karena belum melakukan perekaman E-KTP, dipastikan ribuan warga tersebut tidak bisa memilih di Pilkada mendatang sesuai dengan pasal 4 PKPU no 7 Tahun 2024 tentang syarat pemilih yang harus memiliki KTP elektronik.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lima puluh Kota update pada 24 November 2024, masih ada 3849 warga yang belum melakukan perekaman E KTP tersebut.
Warga yang belum perekaman tersebut terbanyak di Kecamatan Harau yakni 614 orang, disusul Kecamatan Lareh Sago Halaban sebanyak 428 orang dan Kecamatan Pangkalan Koto Baru sebanyak 361 orang. Sisanya tersebar di 10 kecamatan lain dengan jumlah rata-rata 100 sampai 200 orang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lima puluh Kota Wira Dinata mengatakan, sudah melakukan upaya maksimal untuk mendorong warga agar melakukan perekaman E KTP tersebut.
“Berbagai upaya sudah dilakukan, dari sosialisasi, mendatangi sekolah-sekolah serta menambah jam kerja di hari libur untuk perekaman E-KTP,” ujar Wira saat rapat bersama Kesbangpol pada Senin (25/11).
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tersebut menghimbau agar warga memanfaatkan waktu tersisa hingga Pilkada untuk perekaman E KTP agar bisa menyalurkan hak pilih di Pilkada nantinya.
Sementara, Ketua Bawaslu Limapuluh Kota Yoriza Asra sudah mendorong Disdukcapil serta KPU Limapuluh Kota agar memaksimalkan perekaman E KTP bagi pemilih potensial.
“Jauh-jauh hari juga sudah kita ingatkan untuk memaksimalkan perekaman E KTP ini. Setiap rapat koordinasi selalu kita sampaikan soal ini, “ujar Yoriza Asra. (TIM)