SARILAMAK, – Hasil Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota digugat pasangan Safaruddin-Darman ke Mahkamah Konstitusi. Meski selisih suara terpaut jauh dari pasangan peraih suara terbanyak yaitu pasangan Safni-Rito, tetapi Safaruddin-Darman tetap ngotot memperkarakan Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota ke MK tersebut.
Terkait itu, politisi senior Partai Golkar Syamsul Mikar ikut berbicara terhadap gugatan Safaruddin-Darman yang sampai ke meja MK.

Menurut anggota DPRD Limapuluh Kota 5 periode itu, sengketa yang dilayangkan Safaruddin-Darman ke MK tak lain hanya sebagai pengobat hati dari kekalahan dari Pilkada.
“Untuk berperkara di MK, kuncinya adalah selisih suara. Sedangkan selisih suara antara Safaruddin-Darman dengan Safni-Rito sangat jauh. Kami berpendapat, gugatan Pilkada Limapuluh Kota akan diabaikan oleh MK,” ujar Syamsul Mikar.
Putra Kapur IX itu mengatakan, apabila selisih syarat masih berkisar 2 persen, besar peluang gugatan akan di proses MK. Tetapi, ujarnya, kondisi saat ini selisih suara terpaut jauh.
“Pengalaman dari gugatan Pilkada sebelum,MK memang tidak memproses sengketa yang selisih lebih dari 2 persen. Seharusnya, Pilkada 2020 lalu bisa jadi acuan bagi pasangan Safaruddin-Darman,”katanya lagi.
MK sendiri, ujarnya lagi, lebih terfokus pada selisih suara hasil Pilkada. Bukan pada objek atau persoalan lain.
Sementara, kuasa hukum Safaruddin-Darman Surya Candra mengatakan sudah menyiapkan bukti serta bahan-bahan lain untuk sidang di MK mendatang.
“Bukti sudah kita kumpulkan. Gugatan pun sudah kita masukkan ke Mahkamah Konstitusi,”ujar Surya. (*)