SARILAMAK,- Meski pemilihan kepala daerah sudah selesai tetapi proses Pilkada daerah tersebut masih terus berlanjut.
Sidang di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Jumat (10/1) besok antara pelapor Safaruddin-Darman dengan terlapor KPU Limapuluh Kota.

Tokoh masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota asal Gunuang Oleh Khairul Apit menilai, perkara Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota lemah di MK. Apalagi selisih suara terpaut jauh antara Safaruddin-Darman dengan Safni-Rito.
“Sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh tidak akan mengubah hasil Pilkada. Pemenang dan yang akan dilantik tetap Safni-Rito,”ujar Khairul Apit.
Karena itu, anggota DPRD Limapuluh Kota periode 2019-2024 menghimbau pasangan Safaruddin-Darman tetap lewogo dan menerima apapun hasil Pilkada.
“Kepada Safaruddin-Darman, legowo saja lah. Apalagi lagi. Pemenang sudah jelas,” kata Apit sekaligus pengurus LSM Gerakan Indonesia Bersih tersebut.
Sementara kuasa hukum Safaruddin-Darman, Surya Chandra mengatakan timnya sudah siap untuk mengikuti agenda sidang pendahuluan di MK.
“Ada 4 kuasa hukum yang disiapkan untuk bersidang di MK nantinya. Safaruddin-Darman turut ikut di MK,” ujar Surya Chandra.
Berbagai bukti dan materi untuk disidang pun sudah diserahkan kuasa hukum Safarudin-Darman ke Mahkamah Konstitusi.
“Melihat bukti dan materi yang sudah kita serahkan, kita tetap optimis, gugatan Safaruddin-Darman akan di proses MK. Ini demi keadilan dan demi demokrasi yang bersih terhadap pemimpin Limapuluh Kota kedepan,”ujar Surya lagi.
Begitupun kuasa hukum dari pasangan Safni-Ahlul Barito Resha (Sakato) sudah siap untuk ikuti sidang tersebut.
Meski yang menjadi terlapor pada perkara nomor 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah KPU Limapuluh Kota tetapi pasangan Safni-Rito yang menjadi objek perkara tetap hadir.
“Kita sudah siap terutama dari tim kuasa hukum. Begitu juga terhadap paslon, mereka siap hadir di MK,” ujar Ari Arifki kuasa hukum Safni-Rito.
Dikatanya pria yang akrab disapa Ari itu, tim dari Sakato, saat sidang hanya mendengarkan materi yang dibacakan pelapor dihadapan majelis hakim MK.
Diakuinya, tim hukum Sakato nantinya juga diperkuat oleh tim hukum dari DPP PKS. “Kita sudah siapkan untuk hadapi sidang MK ini. Tidak ada persoalan,” ujarnya lagi. (*)