Menu

Dark Mode
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Hasil Selisih Jauh, Gugatan Pilkada Kabupaten 50 Kota Bakal Lemah di Mahkamah Konstitusi

badge-check


					Hasil Selisih Jauh, Gugatan Pilkada Kabupaten 50 Kota Bakal Lemah di Mahkamah Konstitusi Perbesar

TANJUNG PATI,– Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota bakal terus berlanjut ke Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon peraih suara terbanyak II Safaruddin Datuak Bandaro Rajo-Darman Sahladi sudah mengajukan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Limapuluh Kota ke MK pada Senin 9 Desember 2024 lalu.

Ini kali keduanya Safaruddin dan Darman ke MK untuk sengketa Pilkada dengan materi yang sama, yaitu dugaan ijazah palsu. Pada 2020 lalu, Darman menggugat Safaruddin yang diduga menggunakan ijazah palsu.

Berbagai alat bukti untuk pembuktian terhadap hakim MK, dibawa Darman yang saat itu berpasangan dengan Maskar Datuak Pobo.

Dengan cukup bukti yang kuat tetapi sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota saat itu tidak dilanjutkan oleh hakim MK untuk bersidang.

Hal itu disebabkan tidak terpenuhinya syarat utama untuk bersidang di MK yaitu selisih suara maksimal 2 persen. Akhirnya MK mengabaikan seluruh pokok permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota antara Darman Sahladi dan Safaruddin. Pilkada 2024 ini, Safaruddin dan Darman kembali ke MK tetapi berpasangan untuk gugatan Pilkada.

Pemerhati hukum Luak 50, Tedi Sutendi SH, MH menilai, gugatan yang dilayangkan Safaruddin-Darman akan lemah di MK. Bahkan, ucap Ketua Umum DPP Gerakan Indonesia Bersih itu, MK tidak akan memproses gugatan Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota.

“Undang-undang dan aturan untuk bersengketa di MK sudah jelas. Dari selisih suara saja tidak memenuhi syarat untuk bersidang,” kata Tedi Sutendi.

Dijelaskannya, selisih hasil suara antara Safni-Rito dan Safaruddin-Darman terpaut jauh yaitu berkisar 6 persen dari total suara sah.

“Selisih suara saja sudah 3 kali lipat dari syarat maksimal untuk bisa disengketan di MK. Ini terpaut jauh. Berdasarkan pengalaman sengketa di Pilkada masa lalu, terutama Kabupaten Limapuluh Kota, MK tetap menerima permohonan tetapi belum tentu diproses lebih jauh,” ujar Tedi lagi.

 

Tedi juga mengingatkan, sekarang masyarakat sudah menentukan pilihan dan siapa yang menang harus dihormati bersama.

“Mari sama-sama kita hormati. Menang kalah itu biasa dalam sebuah perjuangan. Sekarang saatnya kita berangkulan untuk sama sama membangun Kabupaten Limapuluh Kota kedepan. Kemenangan Sakato (Safni-Ahlul Badrito) adalah kemenangan kita semua, kemenangan masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota,” ujarnya lagi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dua Perantau Sukses Akabiluru Saling Bertemu

28 March 2025 - 12:45 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Motivasi SD Swasta IT IPHI Payakumbuh

27 March 2025 - 09:49 WIB

Sejumlah OPD Payakumbuh Terkesan Lecehkan Walikota dan Wakil Walikota

21 March 2025 - 21:31 WIB

Kasubagbin Kejaksaan Negeri Pariaman Kumpulkan Wartawan Luak 50

18 March 2025 - 20:13 WIB

Penyaluran Gas Subsidi 3 Kg, Pengawasan Pertamina Patut Dipertanyakan

12 March 2025 - 16:19 WIB

Trending on Headline