LAPORAN : DIKA A
PAYAKUMBUH,- Komunitas sosial Kota Payakumbuh Gerakan Emas Berakhlak (GEB) terus bergerak untuk penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Pasal 103 Ayat 1 dan 4 tentang pengenalan alat kontrasepsi.
Koordinator Gerakan Emas Berakhlak, Fefi Amelia pada Rabu (28/8) di Payakumbuh mengatakan, PP 28 Pasal 103 Ayat 1 dan 4 tentang pengenalan alat kontrasepsi sudah melenceng dalam kehidupan masyarakat beragama. Terutama terhadap umat Islam.
“Aturan ini sudah jauh melenceng. Tidak sepatutnya alat kontrasepsi diberikan kepada anak usia sekolah. Sudah melanggar kaedah Islam,” ujar Fefi.
Untuk itu, Fefi Amelia mengajak masyarakat memberikan dukungan terhadap penolakaan PP No 28 tersebut. Karena, ujar Fefi, terkait dengan norma pergaulan baik secara adat ataupun secara fatwa. Sehingga menyikapi hal tersebut menjadi kesempatan GEB bersama dengan mahasiswa masuk ke kalangan remaja guna menanamkan akidah dan keimaman untuk menjauhi perbuatan yang mendekati perzinaan.
” Kedepan juga akan melakukan diskusi dengan para niniak mamak bersama dengan DPRD agar terbentuknya peraturan nagari, setidaknya ini bisa menjadi penjagaan untuk generasi muda di masyarakat,” katanya lagi.
GEB pun sudah melakukan berbagai tahapan dengan mahasiswa Paliko dalam menyikapi UU No 28 tersebut. Diantaranya deklarasi mahasiswa Paliko dan pembuatan surat pernyataan penolakan PP No 28 yang telah di sampaikan kepada Gubernur Sumbar pada 17 Agustus 2024 lalu.
Kemudian, melakukan penyebaran brosur dan pamflet kepada masyarakat sebagai bentuk sosialisasi penolakan terhadap PP No 28. Selanjutnya melakukan konsolidasi dan diskusi dengan Ketua MUI Kota Payakumbuh pada 22 Agustus 2024.
Terakhir, GEB sudah bertemu dengan Ketua DPRD Kota Payakumbuh untuk konsolidasi dan diskusi 26 Agustus 2024 lalu.
“Kami terus bergerak untuk menolak PP ini. Jangan sampai generasi muda yang menjadi harapan bangsa rusak karena adanya PP No 28 ini,” kata Fefi Amelia . (*)