Menu

Dark Mode
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Info Peristiwa

GEB Gandeng Mahasiswa Paliko Tolak Pengenalan Alat Kontrasepsi Terhadap Anak Usia Sekolah

badge-check


					GEB Gandeng Mahasiswa Paliko Tolak Pengenalan Alat Kontrasepsi Terhadap Anak Usia Sekolah Perbesar

LAPORAN : DIKA A

PAYAKUMBUH,- Komunitas sosial Kota Payakumbuh Gerakan Emas Berakhlak (GEB) terus bergerak untuk penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 28 Pasal 103 Ayat 1 dan 4 tentang pengenalan alat kontrasepsi.

Koordinator Gerakan Emas Berakhlak, Fefi Amelia pada Rabu (28/8) di Payakumbuh mengatakan, PP 28 Pasal 103 Ayat 1 dan 4 tentang pengenalan alat kontrasepsi sudah melenceng dalam kehidupan masyarakat beragama. Terutama terhadap umat Islam.

“Aturan ini sudah jauh melenceng. Tidak sepatutnya alat kontrasepsi diberikan kepada anak usia sekolah. Sudah melanggar kaedah Islam,” ujar Fefi.

Untuk itu, Fefi Amelia mengajak masyarakat memberikan dukungan terhadap penolakaan PP No 28 tersebut. Karena, ujar Fefi, terkait dengan norma pergaulan baik secara adat ataupun secara fatwa. Sehingga menyikapi hal tersebut menjadi kesempatan GEB bersama dengan mahasiswa masuk ke kalangan remaja guna menanamkan akidah dan keimaman untuk menjauhi perbuatan yang mendekati perzinaan.

” Kedepan juga akan melakukan diskusi dengan para niniak mamak bersama dengan DPRD agar terbentuknya peraturan nagari, setidaknya ini bisa menjadi penjagaan untuk generasi muda di masyarakat,” katanya lagi.

GEB pun sudah melakukan berbagai tahapan dengan mahasiswa Paliko dalam menyikapi UU No 28 tersebut. Diantaranya deklarasi mahasiswa Paliko dan pembuatan surat pernyataan penolakan PP No 28 yang telah di sampaikan kepada Gubernur Sumbar pada 17 Agustus 2024 lalu.

Kemudian, melakukan penyebaran brosur dan pamflet kepada masyarakat sebagai bentuk sosialisasi penolakan terhadap PP No 28. Selanjutnya melakukan konsolidasi dan diskusi dengan Ketua MUI Kota Payakumbuh pada 22 Agustus 2024.

Terakhir, GEB sudah bertemu dengan Ketua DPRD Kota Payakumbuh untuk konsolidasi dan diskusi 26 Agustus 2024 lalu.

“Kami terus bergerak untuk menolak PP ini. Jangan sampai generasi muda yang menjadi harapan bangsa rusak karena adanya PP No 28 ini,” kata Fefi Amelia . (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pekerja Asing Bayar Ratusan Juta Untuk PAD 50 Kota

12 May 2025 - 10:34 WIB

Pemerintah Targetkan Nagari Bisa Berkembang Berkat TMMD

8 May 2025 - 15:37 WIB

LSM Elang Dukung Anti Gratifikasi BPS 50 Kot

8 May 2025 - 14:23 WIB

Dinas PUPR Tertibkan Bangunan Liar di Kota Payakumbuh

8 May 2025 - 10:39 WIB

Travel Umrah PT Rahmatan Berkah Wisata Hadir di Payakumbuh

3 May 2025 - 20:30 WIB

Trending on Headline