Menu

Dark Mode
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Larang Jual LKS di Sekolah

badge-check


					Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Larang Jual LKS di Sekolah Perbesar

PAYAKUMBUH, – Kepala Dinas Pendidikan kembali menegaskan larangan terkait penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Kebijakan ini dipertegas melalui surat edaran resmi yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengelolaan buku pelajaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril, menegaskan bahwa praktik penjualan LKS di sekolah jelas melanggar peraturan yang berlaku. “Permendikbud menyatakan satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjual buku, termasuk LKS, kepada siswa.

Semua buku pelajaran, termasuk LKS, harus disediakan sekolah tanpa biaya tambahan,” ujar Dasril dalam pernyataannya kepada media.

Dasril mengungkapkan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima laporan terkait penjualan LKS di beberapa sekolah. Dinas Pendidikan langsung menghentikan aktivitas tersebut dan memastikan tidak ada sekolah yang menjadikan LKS sebagai persyaratan administrasi atau penilaian.

“Penjualan LKS tidak boleh dikaitkan dengan evaluasi pembelajaran atau administrasi lainnya. Kami sudah melakukan pengawasan langsung ke sejumlah sekolah untuk memastikan larangan ini dipatuhi,” tegasnya.

Dalam dua hari ke depan, Dinas Pendidikan memastikan bahwa seluruh sekolah telah mematuhi aturan tersebut.

Menurut Dasril, penerapan Kurikulum Merdeka menjadi salah satu alasan mengapa beberapa sekolah memilih menggunakan LKS sebagai sumber pembelajaran tambahan. Namun, ia mengingatkan bahwa inisiatif semacam ini harus dikoordinasikan dengan dinas pendidikan untuk menghindari pelanggaran aturan.

“LKS memang dapat menjadi alat bantu pembelajaran yang dibuat oleh guru, tetapi penggunaannya harus tetap sesuai regulasi. Jangan sampai hal ini membebani siswa atau orang tua,” jelas Dasril.

Dasril menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak akan segan menindak sekolah atau guru yang terbukti melanggar aturan. “Jika ada sekolah atau guru yang masih menjual LKS, kami akan memanggil kepala sekolah untuk segera menghentikan praktik tersebut. Apabila tidak dipatuhi, tindakan sesuai hukum akan diambil,” tambahnya.

Selain larangan penjualan LKS, sekolah juga dilarang menjual seragam kepada siswa. Larangan ini telah disampaikan melalui surat edaran sejak masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Pendidikan akan segera mengambil langkah tegas. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Alek Bakajang Sukses, Bupati Apresiasi Panitia

8 April 2025 - 12:35 WIB

Dua Perantau Sukses Akabiluru Saling Bertemu

28 March 2025 - 12:45 WIB

Kepala Dinas Pendidikan Motivasi SD Swasta IT IPHI Payakumbuh

27 March 2025 - 09:49 WIB

Sejumlah OPD Payakumbuh Terkesan Lecehkan Walikota dan Wakil Walikota

21 March 2025 - 21:31 WIB

Kasubagbin Kejaksaan Negeri Pariaman Kumpulkan Wartawan Luak 50

18 March 2025 - 20:13 WIB

Trending on Headline