Menu

Dark Mode
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Info Politik

Dihadapan Hakim MK, KPU dan Bawaslu Bantah Ijazah Palsu Safni, Laporan Safaruddin-Darman Semakin Lemah

badge-check


					Dihadapan Hakim MK, KPU dan Bawaslu Bantah Ijazah Palsu Safni, Laporan Safaruddin-Darman Semakin Lemah Perbesar

JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi  (MK) menggelar sidang lanjutan perkara sengketa Pilkada Lima Puluh Kota dengan Nomor Perkara 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Jakarta, Rabu pagi (22/1). Agenda sidang antara lain mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

Kuasa Hukum dari Pihak Terkait (Paslon Safni-Rito) yakni Arie Alfikri, SH bersama Andes Robensyah, SH, MH,  menyampaikan keterangan Pihak Terkait yang pada intinya membantah dalil-dalil Pemohon yang menyatakan ijazah paket C Safni adalah cacat hukum dan praktik politik uang secara TSM.

“Dalil TSM merupakan dalil yang berat, harus dibuktikan bukan hanya dengan asumsi-asumsi, apalagi Pihak Terkait bukan calon petahana seperti Pemohon,” ujar Arie Alfikri kepada wartawan, Rabu siang (22/1).

Terkait pokok perkara soal ijazah, Arie menegaskan dalil-dalil Pemohon banyak yang keliru. Antara lain soal kode provinsi yang ternyata tidak berlaku untuk ijazah kesetaraan, PKBM Kandis Kreatif yang ternyata sudah berdiri sejak 2016, termasuk kekeliruan mengambil foto ujian sebagai bukti.

“Fatalnya, Pemohon juga salah memakai standar aturan terkait blangko dan daftar nilai ijazah. Persesjen Kemdikbud Nomor 23 Tahun 2020 yang didalilkan, sudah diubah menjadi Persesjen Kemdikbud Nomor 5 Tahun 2021. Artinya, Pemohon tidak update dengan aturan yang baru,” tuturnya.

Arie berharap majelis hakim konstitusi sudah dapat memutus perkara ini dengan putusan permohonan Pemohon tidak dapat diterima pada sidang pengucapan putusan dismisal yang sesuai Peraturan MK No. 14 Tahun 2024, dijadwalkan antara 11-13 Februari nanti.

“Semoga hakim mengabulkan eksepsi kami terutama terkait ambang batas selisih suara yang diatur pasal 158 UU Pilkada. Kalaupun hakim mengesampingkan dulu pemberlakuan pasal ini, dalam pokok perkara kami mengajukan petitum agar hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Lima Puluh Kota No. 1017 Tahun 2024,” pungkasnya.

Sementara, KPU dan Bawaslu menyatakan ijazah milik Safni tidak terindikasi palsu. Penyelenggara Pilkada itu sudah melakukan konfirmasi sampai ke instansi terkait untuk memastikan keaslian ijazah Safni. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

MK Tolak Gugatan Supardi-Tri, Zuzema Tunggu Pelantikan

4 February 2025 - 17:57 WIB

Pemohon Sengketa Pilkada 50 Kota Terpaut Ambang Batas, Optimis Safni-Rito Menang di MK

14 January 2025 - 18:12 WIB

Hadapi Sidang Pilkada di MK, Irfendi Arbi Semangati Safni : “Sakato Tetap Tenang “

10 January 2025 - 19:41 WIB

Khairul Apit : “Safaruddin-Darman Legowo Lah”

9 January 2025 - 11:08 WIB

Kuasa Hukum Safaruddin-Darman Pastikan Gugatan Tetap Diproses MK

8 January 2025 - 19:46 WIB

Trending on Info Politik