Menu

Dark Mode
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Anggota DPRD Sumbar Wirman Datuak Pangeran Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024

badge-check


					Anggota DPRD Sumbar Wirman Datuak Pangeran Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Perbesar

LAREH SAGO HALABAN, – Ratusan masyarakat yang menetap di kawasan perhutanan sekitar Kabupaten Limapuluh Kota serius mengikuti sosialisasi Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2024 sepanjang Minggu (27/4) kemarin.

Sosialisasi Perda yang difasilitasi oleh anggota DPRD Sumbar Wirman Datuak Pangeran itu tak lain sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama terhadap pemanfaatan kawasan hutan sekitar tempat tinggal masyarakat.

Dijelaskan politisi PPP itu, Perda Nomor 1 Tahun 2024 yaitu tentang Perhutanan Sosial. Menurutnya, selama ini masyarakat masih kebingunan dan ragu-ragu dalam pemanfaatan hutan sekitar tempat tinggal mereka.

Karena, masyarakat masih takut, nantinya dalam pengolahan hutan berbenturan dengan hukum.
“Ini yang kita sosialisasikan. Adanya Perda Nomor 1 Tahun 2024 sehingga masyarakat bisa lebih paham dalam pengolahan hutan sekitar tempat tinggal mereka agar bisa termanfaatkan,” ujar Wirman.

Sementara, Dinas Kehutanan Sumbar melalui Koordinator Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial  Tito Trio Putra mengatakan,  perhutanan sosial bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.

Program Perhutanan Sosial akan membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka masyarakat dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

Terkait itu, pemerintah memberikan hak kepada masyarakat yang menetap di sekitar hutan untuk mengelola hutan negara.

” Kami mensupport kegiatan masyarakat dalam pengelolaan  hutan negara. Selama ini, sudah banyak Dinas Kehutanan mendukung kegiatan masyarakat dalam pengolahan hutan. Bantuan tidak hanya berupa tanaman hutan tetapi ada bantuan yang kolerasi dengan kegiatan masyarakat setempat,”ujarnya.

Kemudian, terhadap hutan lindung, boleh digarap dan diolah masyarakat tetapi tidak boleh dilakukan pembangunan infrastruktur seperti jalan ataupun gedung..

“Hutan lindung boleh diolah. Kami terus memfasilitasi masyarakat terhadap pemanfaatan hutan lindung ini agar bernilai menuju kesejahteraan masyarakat. Hutan lindung boleh ditanami dengan petai, manggis, alpokat, durian, jengkol. Asalnya tanaman nantinya jangan ditebang apalagi membangun jalan di kawasan hutan lindung, ini yang dilarang,”katanya lagi.

Saat sosialisasi itu, juga hadir anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota Syafril (Dapil Lareh Sago Halaban Luak Situjuah Limo Nagari), Taufik Hidayatullah Ihsan (Dapil Guguak Akabiluru Mungka) sejumlah walinagari serta tokoh-tokoh masyarakat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Targetkan Nagari Bisa Berkembang Berkat TMMD

8 May 2025 - 15:37 WIB

LSM Elang Dukung Anti Gratifikasi BPS 50 Kot

8 May 2025 - 14:23 WIB

Dinas PUPR Tertibkan Bangunan Liar di Kota Payakumbuh

8 May 2025 - 10:39 WIB

Travel Umrah PT Rahmatan Berkah Wisata Hadir di Payakumbuh

3 May 2025 - 20:30 WIB

Baru Dibangun dan Belum Dimanfaatkan, Cat Gedung  PSC 119 Di Tanjung Pati Sudah Pudar

1 May 2025 - 12:10 WIB

Trending on Headline