Menu

Dark Mode
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Larang Jual LKS di Sekolah

badge-check


					Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Larang Jual LKS di Sekolah Perbesar

PAYAKUMBUH, – Kepala Dinas Pendidikan kembali menegaskan larangan terkait penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah. Kebijakan ini dipertegas melalui surat edaran resmi yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengelolaan buku pelajaran.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Dasril, menegaskan bahwa praktik penjualan LKS di sekolah jelas melanggar peraturan yang berlaku. “Permendikbud menyatakan satuan pendidikan tidak diperbolehkan menjual buku, termasuk LKS, kepada siswa.

Semua buku pelajaran, termasuk LKS, harus disediakan sekolah tanpa biaya tambahan,” ujar Dasril dalam pernyataannya kepada media.

Dasril mengungkapkan bahwa pihaknya segera bertindak setelah menerima laporan terkait penjualan LKS di beberapa sekolah. Dinas Pendidikan langsung menghentikan aktivitas tersebut dan memastikan tidak ada sekolah yang menjadikan LKS sebagai persyaratan administrasi atau penilaian.

“Penjualan LKS tidak boleh dikaitkan dengan evaluasi pembelajaran atau administrasi lainnya. Kami sudah melakukan pengawasan langsung ke sejumlah sekolah untuk memastikan larangan ini dipatuhi,” tegasnya.

Dalam dua hari ke depan, Dinas Pendidikan memastikan bahwa seluruh sekolah telah mematuhi aturan tersebut.

Menurut Dasril, penerapan Kurikulum Merdeka menjadi salah satu alasan mengapa beberapa sekolah memilih menggunakan LKS sebagai sumber pembelajaran tambahan. Namun, ia mengingatkan bahwa inisiatif semacam ini harus dikoordinasikan dengan dinas pendidikan untuk menghindari pelanggaran aturan.

“LKS memang dapat menjadi alat bantu pembelajaran yang dibuat oleh guru, tetapi penggunaannya harus tetap sesuai regulasi. Jangan sampai hal ini membebani siswa atau orang tua,” jelas Dasril.

Dasril menegaskan bahwa Dinas Pendidikan tidak akan segan menindak sekolah atau guru yang terbukti melanggar aturan. “Jika ada sekolah atau guru yang masih menjual LKS, kami akan memanggil kepala sekolah untuk segera menghentikan praktik tersebut. Apabila tidak dipatuhi, tindakan sesuai hukum akan diambil,” tambahnya.

Selain larangan penjualan LKS, sekolah juga dilarang menjual seragam kepada siswa. Larangan ini telah disampaikan melalui surat edaran sejak masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Jika ditemukan pelanggaran, Dinas Pendidikan akan segera mengambil langkah tegas. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Bupati Ingatkan Wali Nagari Harau, Jangan Lagi Izinkan Warga Jual Tanah ke Pihak Asing

16 April 2025 - 17:59 WIB

TMMN ke-124, Buka Jalan Baru Memperdekat Akses ke Masyarakat

16 April 2025 - 16:30 WIB

TMMD 2025 Bakal Persingkat Akses Jalan Warga Landai ke Harau

13 April 2025 - 19:33 WIB

Jenderal Bintang Satu Polri Harapkan Payakumbuh Terus Dilestarikan

13 April 2025 - 19:28 WIB

Alek Bakajang Sukses, Bupati Apresiasi Panitia

8 April 2025 - 12:35 WIB

Trending on Headline