LAPORAN : DIKA AZHARI
SARILAMAK, – Gugatan hasil Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota kini sudah masuk dalam tahapan untuk sidang di Mahkamah Konstitusi.

Rencananya, gugatan dengan nomor 157/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu akan disidangkan majelis hakim MK pada Jumat 10 Januari mendatang.
Terkait itu, kuasa hukum dari pasangan Safni-Ahlul Barito Resha (Sakato) sudah siap untuk ikuti sidang tersebut.
“Kita sudah siap terutama dari tim kuasa hukum. Begitu juga terhadap paslon, mereka siap hadir di MK,” ujar Ari Arifki salah satu kuasa hukum Safni-Rito pada Selasa (7/1) siang.
Dikatanya pria yang akrab disapa Ari itu, tim dari Sakato, saat sidang hanya mendengarkan materi yang dibacakan pelapor dihadapan majelis hakim MK.
Diakuinya, tim hukum Sakato nantinya juga diperkuat oleh tim hukum dari DPP PKS. “Kita sudah siapkan untuk hadapi sidang MK ini. Tidak ada persoalan,” ujarnya lagi. (*)