Menu

Dark Mode
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Politisi Senior Golkar : “Sulit Bagi Safaruddin-Darman Menang di MK”

badge-check


					Politisi Senior Golkar : “Sulit Bagi Safaruddin-Darman Menang di MK” Perbesar

SARILAMAK, – Hasil Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota digugat pasangan Safaruddin-Darman ke Mahkamah Konstitusi. Meski selisih suara terpaut jauh dari pasangan peraih suara terbanyak yaitu pasangan Safni-Rito, tetapi Safaruddin-Darman tetap ngotot memperkarakan Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota ke MK tersebut.

Terkait itu, politisi senior Partai Golkar Syamsul Mikar ikut berbicara terhadap gugatan Safaruddin-Darman yang sampai ke meja MK.

Menurut anggota DPRD Limapuluh Kota 5 periode itu, sengketa yang dilayangkan Safaruddin-Darman ke MK tak lain hanya sebagai pengobat hati dari kekalahan dari Pilkada.

“Untuk berperkara di MK, kuncinya adalah selisih suara. Sedangkan selisih suara antara Safaruddin-Darman dengan Safni-Rito sangat jauh. Kami berpendapat, gugatan Pilkada Limapuluh Kota akan diabaikan oleh MK,” ujar Syamsul Mikar.

Putra Kapur IX itu mengatakan, apabila selisih syarat masih berkisar 2 persen, besar peluang gugatan akan di proses MK. Tetapi, ujarnya, kondisi saat ini selisih suara terpaut jauh.

“Pengalaman dari gugatan Pilkada sebelum,MK memang tidak memproses sengketa yang selisih lebih dari 2 persen. Seharusnya, Pilkada 2020 lalu bisa jadi acuan bagi pasangan Safaruddin-Darman,”katanya lagi.

MK sendiri, ujarnya lagi, lebih terfokus pada selisih suara hasil Pilkada. Bukan pada objek atau persoalan lain.

Sementara, kuasa hukum Safaruddin-Darman Surya Candra mengatakan sudah menyiapkan bukti serta bahan-bahan lain untuk sidang di MK mendatang.

“Bukti sudah kita kumpulkan. Gugatan pun sudah kita masukkan ke Mahkamah Konstitusi,”ujar Surya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Penyaluran Gas Subsidi 3 Kg, Pengawasan Pertamina Patut Dipertanyakan

12 March 2025 - 16:19 WIB

Perumda Tirta Sago Kurangi Denda Pelanggan Hingga 50 Persen

7 March 2025 - 14:26 WIB

Laporan Agen Tak Sinkron dengan Data Pertamina, Indikasi  Pangkalan LPG Fiktif di Payakumbuh Kian Jelas

27 February 2025 - 09:39 WIB

Walikota Masuk Barak Akmil, Wakil Berkumpul di Rumah Dinas

24 February 2025 - 19:26 WIB

125 Pedagang Bakal Tempati Pasar Pabukoan Payakumbuh

24 February 2025 - 16:47 WIB

Trending on Headline