Menu

Dark Mode
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Politisi Senior Golkar : “Sulit Bagi Safaruddin-Darman Menang di MK”

badge-check


					Politisi Senior Golkar : “Sulit Bagi Safaruddin-Darman Menang di MK” Perbesar

SARILAMAK, – Hasil Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota digugat pasangan Safaruddin-Darman ke Mahkamah Konstitusi. Meski selisih suara terpaut jauh dari pasangan peraih suara terbanyak yaitu pasangan Safni-Rito, tetapi Safaruddin-Darman tetap ngotot memperkarakan Pilkada Kabupaten Limapuluh Kota ke MK tersebut.

Terkait itu, politisi senior Partai Golkar Syamsul Mikar ikut berbicara terhadap gugatan Safaruddin-Darman yang sampai ke meja MK.

Menurut anggota DPRD Limapuluh Kota 5 periode itu, sengketa yang dilayangkan Safaruddin-Darman ke MK tak lain hanya sebagai pengobat hati dari kekalahan dari Pilkada.

“Untuk berperkara di MK, kuncinya adalah selisih suara. Sedangkan selisih suara antara Safaruddin-Darman dengan Safni-Rito sangat jauh. Kami berpendapat, gugatan Pilkada Limapuluh Kota akan diabaikan oleh MK,” ujar Syamsul Mikar.

Putra Kapur IX itu mengatakan, apabila selisih syarat masih berkisar 2 persen, besar peluang gugatan akan di proses MK. Tetapi, ujarnya, kondisi saat ini selisih suara terpaut jauh.

“Pengalaman dari gugatan Pilkada sebelum,MK memang tidak memproses sengketa yang selisih lebih dari 2 persen. Seharusnya, Pilkada 2020 lalu bisa jadi acuan bagi pasangan Safaruddin-Darman,”katanya lagi.

MK sendiri, ujarnya lagi, lebih terfokus pada selisih suara hasil Pilkada. Bukan pada objek atau persoalan lain.

Sementara, kuasa hukum Safaruddin-Darman Surya Candra mengatakan sudah menyiapkan bukti serta bahan-bahan lain untuk sidang di MK mendatang.

“Bukti sudah kita kumpulkan. Gugatan pun sudah kita masukkan ke Mahkamah Konstitusi,”ujar Surya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemerintah Targetkan Nagari Bisa Berkembang Berkat TMMD

8 May 2025 - 15:37 WIB

LSM Elang Dukung Anti Gratifikasi BPS 50 Kot

8 May 2025 - 14:23 WIB

Dinas PUPR Tertibkan Bangunan Liar di Kota Payakumbuh

8 May 2025 - 10:39 WIB

Travel Umrah PT Rahmatan Berkah Wisata Hadir di Payakumbuh

3 May 2025 - 20:30 WIB

Baru Dibangun dan Belum Dimanfaatkan, Cat Gedung  PSC 119 Di Tanjung Pati Sudah Pudar

1 May 2025 - 12:10 WIB

Trending on Headline