Menu

Dark Mode
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Headline

Hampir Separuh Penghuni Lapas Khusus Anak Dapat Remisi Hut RI

badge-check


					Hampir Separuh Penghuni Lapas Khusus Anak Dapat Remisi Hut RI Perbesar

LAPORAN : EMAN

KETINGGIAN,- Dari 85 penghuni Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Payakumbuh yang berada di Ketinggian Sarilamak, Kabupaten Limapuluh Kota mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan di momen Hut RI ke 79 tahun.

Bupati Safaruddin menasehati anak binaan untuk tetap berbuat baik

Kepala LPKA Kelas II Payakumbuh Sahduriman pada Sabtu (17/8) usai detik-detik Proklamasi mengatakan, ada 42 tahanan yang mendapatkan remisi. Yaitu remisi dari 1 sampai 4 bulan.

“Anak binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 42 orang. Terdiri remisi 1 bulan sebanyak 29 orang, remisi 2 bulan sebanyak 8 orang, remisi 3 bulan sebanyak 4 orang dan remisi 4 bulan 1 orang,” ujar Sahduriman saat penyerahan remisi 17 Agustus di LPKA Kelas II Payakumbuh.

Kepala LPKA Kelas II Payakumbuh itu juga menjelaskan kondisi hunian Lapas saat ini. Yaitu terbanyak ditempati oleh narapidana perlindungan anak sebanyak 42 orang, narkotika 14 orang dan sisanya narapidana pencurian serta penganiayaan 10 orang.

Saat penyerahan remisi tersebut, juga ditampilkan aksi kesenian Minangkabau oleh anak-anak binaan Lapas tersebut.

Sementara, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuak Bandaro Rajo mengatakan, pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari Ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,”ujar Bupati Safaruddin.

Menurut Bupati Limapuluh Kota, pogram pembinaan yang jalani narapida saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan narapida kepada kehidupan masyarakat. Diharapkan bupati, aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terintemalisasi dalam diri narapida dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat ataupun bebas saat menjalankan saksi hukum. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ribuan Warga Kabupaten 50 Kota Terancam Tak Bisa Memilih Karena Belum Perekaman E-KTP

25 November 2024 - 20:18 WIB

Bupati Safaruddin Perjuangkan Nasib Ribuan Guru Honorer Untuk Diangkat Jadi ASN dan PPPK

25 November 2024 - 19:31 WIB

Debat Publik Pilkada Kota Payakumbuh Semarak

12 November 2024 - 22:40 WIB

Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Dukung Program Nasional Swasembada Pertanian

12 November 2024 - 17:59 WIB

Puluhan Wartawan Luak 50 Rapat Dengar Pendapat Bersama DPRD

11 November 2024 - 19:34 WIB

Trending on Headline