Selayar, Infowarga.id- Dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan covid -19, Kapolsek Benteng bersama Danramil 1415/BTS Pimpin operasi yustisi di Jalan Pahlawan Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Selasa (13/10/2020).
Operasi yustisi ini sasar pengguna jalan yang tidak memakai masker. Terpantau pengendara motor yang kedapatan melanggar diantaranya 39 orang dapat teguran tertulis karena sebelumya sudah dapat teguran lisan dan 17 teguran lisan yang salah satu diantaranya adalah seorang ASN.
Kapolsek Benteng, Iptu Asbudi Tonis. S. Sos, mengatakan bahwa sampai saat ini masih ada di temukan masyarakat yang tidak mematuhi atau menjalankan protokol kesehatan dalam hal penggunaan masker.
“Sebagian masyarakat ada yang membawa masker namun tidak digunakan dengan alasan ” Poso ( sesak ) kalau pake masker dan ada juga yang hanya menutupi bagian dagu ataupun hanya di simpan dikendaraan,” ucap Kapolsek Benteng.
Hal senada disampaikan, Danramil 1415/BTS, Kapten Husain Jafar, menggunakan masker dengan tujuan untuk menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kepulauan Selayar, ucapnya singkat.
Hadir, Anggota patroli Satpol PP, Personil Polsek Benteng dan Personil Koramil 1415/BTS. (WD)
Editor : Syahrul