Selayar, Infowarga.id – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah, Sekretaris Daerah Kepulauan Selayar, Dr. Ir H. Marjani Sulthan, M.Si, resmi menjabat Pelaksana Harian (PLH) Bupati berdasarkan SK Gubernur terhitung mulai hari ini.
Hal ini disampaikan kepada beberapa awak media di ruang informasi dan data humas protokoler Setda Kepulauan Selayar, Kamis (25/9/2020).
Didampingi Asisten Ekbang Kesra, Ir. Arfang Arif dan Asisten Administrasi Setda, Drs. Dahlul Malik, MH, serta dihadiri Staf Humas.
Sekda Kepulauan Selayar, Dr. Ir Marjani Sulthan, M.Si selaku PLH Bupati, mengatakan bahwa ada 7 Kabupaten lainnya yang akan menerima SK dari Gubernur untuk pelaksana harian di Kabupaten masing masing termasuk Selayar.
” Kemarin kami dan Forkopimda sudah menuju ke Makassar berdasarkan undangan dari sekda Provinsi. Namun dipertengah jalan kami mendapatkan informasi bahwa pelantikannya batal dan akan di tentukan kemudian.
” Menurut informasi, hari ini pak Gubernur akan tanda tangani SKnya dan menyampaikan pengarahannya lewat Video Conference (Vicon),” ucapnya.
Lanjut dikatakan, bahwa untuk mengisi kekosongan ini, maka jabatan Bupati di tunjuklah pelaksana harian (PLH) sampai adanya kejelasan PJS yang akan dikukuhkan dan ini adalah kedua kalinya saya menjabat PLH.
Selaku pejabat PLH tentunya saya akan mengamankan program, mengamankan ketertiban masyarakat dan melaksanakan semua fungsi pemerintahan.
“Saya tidak boleh melakukan hal hal yang sifatnya luar biasa tapi kalau untuk kebijakan yang ringan ringan dan itu untuk kepentingan bersama saya kira tidak ada masalah,” jelasnya.
Ditanya terkait penetralan ASN menjelang pilkada. Ia menjawab bahwa sejak awal itu sudah mulai disosialisasikan bahwa di UU No 5 tentang PNS itu harus Netral. Cuman banyak orang mengartikan bahwa netral ini seolah olah kita tidak bergerak kemana mana.
” Netral yang dimaksud disini adalah tidak mempengaruhi orang untuk menunjuk salah satu pasangan. Tapi kalau kita menunjuk didalam bilik itu kan masing-masing kita punya hati,” tandasnya.
Terkahir ia mengatakan, bahwa pejabat sementara itu adalah persetujuan Mentri dalam negeri atas usulan Gubernur. Dan sesuai dengan jadwal di Sulsel hampir semua Bupati cuti pada tanggal 26 sehingga hari ini juga dilantik pejabat sementaranya.
” Kriteria Pejabat Sementara itu kan sesuai dengan permendagrinya yang mengatur mengenai pilkada adalah pejabat Pratama media dan pratama tingkat tinggi yang eselonya itu bisa II B atau kepala biro atau eselon A kepala Dinas, Asisten atau staf Ahli pejabat provinsi,” ujarnya. (Sya)
Editor : Syahrul